Kelistrikan di Indonesia di mulai pada akhir abad ke–19, pada saat
beberapa perusahaan Belanda antara lain pabrik gula dan pabrik teh
mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Kelistrikan untuk pemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan swasta
Belanda yaitu NV NIGN yang semula bergerak dibidang gas memperluas
usahanya dibidang listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun 1927
Pemerintah Belanda membentuk s’Land Waterkracht Bedrijven (LB) yaitu
perusahaan listrik Negara yang mengelola PLTA Pelanggan, PLTA Lamajan
dan PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat,PLTA Giringan
di madiun, PLTA tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan
PLTU di Jakarta. Selain itu beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan –
perusahaan listrik di Kotapraja.
Menyerahnya Pemerintahan Belanda kepada Jepang dalam Perang Dunia II
maka Indonesia dikuasai oleh Jepang, yang kemudian jatuhnya Jepang ke
tangan Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan RI maka diambil alih
perusahaan – perusahaan listrik yang dikuasai Jepang. Pengambil alihan
tersebut diserahkan kepada Presiden Soekarno dan kemudian dengan
Penetapan Pemerintah tahun 1945 No. 1 tertanggal 27 Oktober 1945 maka
dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum
dan Tenaga.
Sejarah ketenaga listrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan
dengan perjuangan bangsa. Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal
sebagai Hari Listrik dan Gas. Penetapan secara resmi sebagai Hari
Listrik dan Gas berdasarkan keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga
No.20 tahun 1960, namun kemudian berdasarkan keputusan Mentri Pekerjaan
Umum dan Tenaga Listrik No.235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975
peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebangkitan
Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Mengingat pentingnya semangat dan nilai –nilai hari listrik, maka
berdasarkan Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi
No.1134.K/43/MPE/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkan tanggal 27
Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.
Pada tahun 1994 terjadi perubahan mendasar dalam tubuh perusahaan yang tadinya berstatus sebagai Perusahaan Umum ini, yaitu setelah keluarnya Perpu no.3 dan sesuai dengan akte notaris Soetjipto, SH No 169 yang menyatakan bahwa Perum PLN statusnya diubah menjadi Perseroan dengan nama PT.PLN (Persero). Perubahan status perusahaan tersebut ternyata membawa dampak sangat kuat bagi perkembangan perusahaan listrik Indonesia dalam menggapai orientasi dan obsesinya. Selain itu dalam rangka memaksimalkan peran perusahaan itu berbagai upaya telah dilakukan perusahaan ini, baik secara internal maupun secara eksternal. Perubahan internal misalnya dapat dilihat dari perubahan struktur organisasinya baik yang dikantor pusat maupun didaerah. Begitu juga secara eksternal kini PLN telah melakukan ekspansi dengan membentuk unit–unit bisnis dan anak perusahaan sebagai unit pelaksanaannya.
Unit wilayah yang dimiliki PLN terdiri dari 11 wilayah kerja ditambah dengan kawasan Batam sebagai wilayah khusus. Wilayah tersebut anatara lain: Wilayah I Aceh, Wilayah II Sumatra Utara, Wilayah III Sumbar-Riau, Wilayah IV Sumsel-Bengkulu-Jambi dan Bangka Belitung, Wilayah V Kalimantan Barat, Wilayah VI Kalimantan Selatan, Timur dan Tengah, Wilayah VII Sulut Sulteng, Wilayah VIII Sulawesi Selatan dan Tenggara, Wilayah IX Maluku, Wilayah X Irian jaya dan Wilayah XI Bali NTT – NTB.
Selain wilayah PLN memiliki unit distribusi Jakarta raya dan Tangerang distribusi Jawa Barat, distribusi Jawa Tengah dan Timur. Begitu juga membentuk anak perusahaan diantaranya PT.Indonesia Power, PT. Icon Plus dan PLN Batam yang sebelumnya menjadi daerah khusus.
Pada tahun 1994 terjadi perubahan mendasar dalam tubuh perusahaan yang tadinya berstatus sebagai Perusahaan Umum ini, yaitu setelah keluarnya Perpu no.3 dan sesuai dengan akte notaris Soetjipto, SH No 169 yang menyatakan bahwa Perum PLN statusnya diubah menjadi Perseroan dengan nama PT.PLN (Persero). Perubahan status perusahaan tersebut ternyata membawa dampak sangat kuat bagi perkembangan perusahaan listrik Indonesia dalam menggapai orientasi dan obsesinya. Selain itu dalam rangka memaksimalkan peran perusahaan itu berbagai upaya telah dilakukan perusahaan ini, baik secara internal maupun secara eksternal. Perubahan internal misalnya dapat dilihat dari perubahan struktur organisasinya baik yang dikantor pusat maupun didaerah. Begitu juga secara eksternal kini PLN telah melakukan ekspansi dengan membentuk unit–unit bisnis dan anak perusahaan sebagai unit pelaksanaannya.
Unit wilayah yang dimiliki PLN terdiri dari 11 wilayah kerja ditambah dengan kawasan Batam sebagai wilayah khusus. Wilayah tersebut anatara lain: Wilayah I Aceh, Wilayah II Sumatra Utara, Wilayah III Sumbar-Riau, Wilayah IV Sumsel-Bengkulu-Jambi dan Bangka Belitung, Wilayah V Kalimantan Barat, Wilayah VI Kalimantan Selatan, Timur dan Tengah, Wilayah VII Sulut Sulteng, Wilayah VIII Sulawesi Selatan dan Tenggara, Wilayah IX Maluku, Wilayah X Irian jaya dan Wilayah XI Bali NTT – NTB.
Selain wilayah PLN memiliki unit distribusi Jakarta raya dan Tangerang distribusi Jawa Barat, distribusi Jawa Tengah dan Timur. Begitu juga membentuk anak perusahaan diantaranya PT.Indonesia Power, PT. Icon Plus dan PLN Batam yang sebelumnya menjadi daerah khusus.